Antrian Pelayanan

Silahkan tekan tombol Buat Antrian untuk melanjutkan mengambil antrian nomor pelayanan.

Tentang Kami

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Untuk kemudahan wajib pajak memperbaharui status PBB-P2, kami mulai berinovasi untuk kemudahan pemohonan pelayanannya.

  • Wajib pajak bisa langsung membuat permohonan pelayanan pembaharuan objek pajak
  • Wajib pajak secara berkala akan menerima pembaharuan status pelayanan yang telah diajukan
  • Mengurangi kerumunan sesuai anjuran pemerintah

Dasar peraturan pemerintah bisa dilihat pada tautan berikut :

Selengkapnya

Alur E-Pelayanan PBB-P2 Mandiri

Berikut alur kerja untuk e-pelayanan PBB-P2 mandiri :

Jenis Pelayanan

Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai dengan berbagai kebutuhan Jenis Pelayanan yang terdiri dari :

Pendaftaran OP Baru

Pendaftaran obyek pajak yang sah secara hukum baik bumi dan/tanpa bangunan yang memperoleh manfaat dari bumi dan/tanpa bangunannya

Mutasi Obyek PBB

Perpindahan keseluruhan kepemilikan / penguasaan atas obyek pajak tanpa menambah atau mengurangi luasan objek pajak

Pecah Obyek PBB

Terjadinya perubahan atas obyek pajak menjadi beberapa bidang objek pajak yang baru

Penggabungan Obyek PBB

Terjadinya penggabungan antara beberapa obyek pajak menjadi satu bidang obyek pajak

Salinan SPPT

Permohonan atas Salinan SPPT oleh wajib pajak

Keberatan atas pajak terhutang

Permohonan pelayanan keberatan SPPT karena perbedaan perhitungan atau ketidaksesuaian penerapan undang-undang.

Surat Keterangan NJOP

Permohonan surat keterangan NJOP yang menerangkan besaran NJOP atas obyek pajak tertentu

Pembetulan SPPT

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama atau salah alamat atas objek pajak yang dimiliki

Pengurangan PBB

Permohonan pengurangan atas penetapan PBB dikarenakan kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak

Pembatalan SPPT

Permohonan pembatalan atas ketetapan pajak oleh sebab tertentu; Bukti SPPT ganda, obyek pajak tidak ditemukan dikarnakan sudah dilakukan perubahan objek pajak