Alur E-Pelayanan PBB-P2 Mandiri
Berikut alur kerja untuk e-pelayanan PBB-P2 mandiri :
Silahkan tekan tombol Buat Antrian untuk melanjutkan mengambil antrian nomor pelayanan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Untuk kemudahan wajib pajak memperbaharui status PBB-P2, kami mulai berinovasi untuk kemudahan pemohonan pelayanannya.
Dasar peraturan pemerintah bisa dilihat pada tautan berikut :
SelengkapnyaBerikut alur kerja untuk e-pelayanan PBB-P2 mandiri :
Buat akun wajib pajak dengan mengklik tombol PEMOHON di bagian atas, atau jika sudah punya akun anda tinggal masuk dengan akun yang sudah anda daftarkan.
Isi formulir sesuai dengan yang tersedia di form permohonan pelayanan mandiri.
Anda akan mendapat informasi pembaharuan status permohonan pelayanan melalui email yang anda gunakan untuk membuat akun wajib pajak, anda pun bisa melihat riwayat dan status permohonan pelayanan anda setelah masuk ke website.
Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai dengan berbagai kebutuhan Jenis Pelayanan yang terdiri dari :

Pendaftaran obyek pajak yang sah secara hukum baik bumi dan/tanpa bangunan yang memperoleh manfaat dari bumi dan/tanpa bangunannya

Perpindahan keseluruhan kepemilikan / penguasaan atas obyek pajak tanpa menambah atau mengurangi luasan objek pajak

Terjadinya perubahan atas obyek pajak menjadi beberapa bidang objek pajak yang baru

Terjadinya penggabungan antara beberapa obyek pajak menjadi satu bidang obyek pajak

Permohonan atas Salinan SPPT oleh wajib pajak

Permohonan pelayanan keberatan SPPT karena perbedaan perhitungan atau ketidaksesuaian penerapan undang-undang.

Permohonan surat keterangan NJOP yang menerangkan besaran NJOP atas obyek pajak tertentu

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama atau salah alamat atas objek pajak yang dimiliki

Permohonan pengurangan atas penetapan PBB dikarenakan kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak

Permohonan pembatalan atas ketetapan pajak oleh sebab tertentu; Bukti SPPT ganda, obyek pajak tidak ditemukan dikarnakan sudah dilakukan perubahan objek pajak